Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator |
28 Mei 2021 |
Dibaca 492 kali
Ini adalah keterangan gambar
Tugas
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kepemudaan dan olahraga, dan urusan pemerintahan pilihan di bidang pariwisata.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- penyelenggaran kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- penyelenggaraan administrasi dinas;
- pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
- pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Gastronomi Potensi Wisata Kuliner Kubu Raya
11 Juni 2025 |
188 Kali
Lounching Kain Motif "Rambatan Senggani" Khas Kabupaten Kubu Raya
17 Juli 2024 |
174 Kali
Lomba Olahraga Tradisional Antar OPD Rangkaian Semarak HUT Kab. Kubu Raya
16 Juli 2024 |
168 Kali
Haul Agung Raja Kubu
11 Juni 2025 |
151 Kali
Pembagian Hadiah Lomba Rangkaian Semarak HUT ke-17 Kabupaten Kubu Raya
17 Juli 2024 |
149 Kali
Lomba Fashion Show Kain Motif Khas Kabupaten Kubu Raya
17 Juli 2024 |
147 Kali
Senam Jumat Sehat
25 Mei 2025 |
131 Kali
Podcast Sonora Bersama Dispora Kabupaten Kubu Raya
27 Mei 2025 |
128 Kali
Info Grafis