Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator |
28 Mei 2021 |
Dibaca 751 kali
Ini adalah keterangan gambar
Tugas
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kepemudaan dan olahraga, dan urusan pemerintahan pilihan di bidang pariwisata.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- penyelenggaran kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- penyelenggaraan administrasi dinas;
- pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
- pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Gastronomi Potensi Wisata Kuliner Kubu Raya
11 Juni 2025 |
649 Kali
Haul Agung Raja Kubu
11 Juni 2025 |
430 Kali
Lounching Kain Motif "Rambatan Senggani" Khas Kabupaten Kubu Raya
17 Juli 2024 |
376 Kali
Lomba Olahraga Tradisional Antar OPD Rangkaian Semarak HUT Kab. Kubu Raya
16 Juli 2024 |
334 Kali
Podcast Sonora Bersama Dispora Kabupaten Kubu Raya
27 Mei 2025 |
299 Kali
Senam Jumat Sehat
25 Mei 2025 |
296 Kali
Mobil Hias Kubu Raya Raih Juara Pertama
23 September 2025 |
280 Kali
MOTO PELAYANAN
18 September 2025 |
262 Kali
Info Grafis