Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator | 28 Mei 2021 | Dibaca 492 kali

Ini adalah keterangan gambar

Tugas
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kepemudaan dan olahraga, dan urusan pemerintahan pilihan di bidang pariwisata.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan program kerja di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  • perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  • penyelenggaran kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  • penyelenggaraan administrasi dinas;
  • pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  • pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
  • pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
  • penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.